JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2014 terancam ditahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ancaman ini menyusul belum juga disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2014. Padahal tahun 2014 kini telah memasuki pertengahan Januari.
"Kalau sampai triwulan pertama tidak juga selesai (APBD)-nya, maka kita tunda dan pembayaran 25 persen DAU di provinsi itu akan ditahan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menurut Gamawan, tindakan tegas pemberian sanksi berupa penahanan DAU sebesar 25 persen, dilakukan demi mendisiplinkan daerah agar dapat mengajukan APBD tepat waktu dan Kemendagri dapat segera mengevaluasinya. Sebab APBD berpengaruh besar bagi pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk itu Gamawan mengaku telah jauh-jauh hari mengingatkan Sumut.
Selain telah memeringatkan, Kemendagri menurut Gamawan juga sudah memberikan bimbingan, petunjuk dan pedoman baru di 2013 lalu terkait pembahasan dan penetapan APBD 2014. Pedoman tersebut seperti penentuan harga kendaraan, pajak restribusi, soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan terkait ujian nasional di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Tapi sampai sekarang tetap saja APBD 2014 belum juga diketok palu. Padahal ini kan waktunya harus sudah dimulai. Kalau belum juga diputuskan sampai batas waktu dan belum adanya kesepakatan, maka mereka harus mengunakan APBD 2013," katanya.
Saat diminta tanggapannya terkait tak juga kunjung disahkannya APBD Sumut karena DPRD belum menyepakati, Gamawan mengaku pemerintah pusat tidak dapat mencampuri hal tersebut terlalu jauh. Karena pengesahan APBD murni menjadi kewenangan daerah. Ia hanya berharap baik Pemprov maupun DPRD dapat berbesar hati membahas untuk melakukan pembahasan demi kemaslahatan masyarakat Sumut.
“Pemerintah pusat tidak ingin terlalu jauh melakukan intervensi, karena pengesahan APBD kewenangan daerah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengamini apa yang dikemukakan Mendagri. Ia yang dalam waktu dekat akan menyerahkan jabatan Kapuspen Kemendagri kepada Didik Suprayitno, menyatakan, bahwa Sumut sudah harus menetapkan APBD 2014 paling lambat 31 Januari ini.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Di mana disebutkan, batas akhir penetapan APBD Provinsi harus dilaporkan kepada Kemendagri paling lambat 31 Januari 2014.
Jika, melewati 15 hari sesudah tanggal yang ditetapkan, akan dijatuhi sanksi penundanaan pencairan anggaran DAU yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merujuk petunjuk dari Kemendagri.
"Mendagri sebelumnya sudah menegur lima provinsi yang belum ketok palu APBD 2014. Dari lima provinsi itu, hanya Provinsi Riau yang sudah menetapkan APBD 2014, sedangkan empat provinsi lainnya belum menetapkan APBD 2014," ujarnya. Selain Sumut, keempat provinsi yang dimaksud Restuardy, juga termasuk Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Barat. (ak27)
"Kalau sampai triwulan pertama tidak juga selesai (APBD)-nya, maka kita tunda dan pembayaran 25 persen DAU di provinsi itu akan ditahan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Menurut Gamawan, tindakan tegas pemberian sanksi berupa penahanan DAU sebesar 25 persen, dilakukan demi mendisiplinkan daerah agar dapat mengajukan APBD tepat waktu dan Kemendagri dapat segera mengevaluasinya. Sebab APBD berpengaruh besar bagi pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk itu Gamawan mengaku telah jauh-jauh hari mengingatkan Sumut.
Selain telah memeringatkan, Kemendagri menurut Gamawan juga sudah memberikan bimbingan, petunjuk dan pedoman baru di 2013 lalu terkait pembahasan dan penetapan APBD 2014. Pedoman tersebut seperti penentuan harga kendaraan, pajak restribusi, soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan terkait ujian nasional di tingkat Sekolah Dasar (SD).
"Tapi sampai sekarang tetap saja APBD 2014 belum juga diketok palu. Padahal ini kan waktunya harus sudah dimulai. Kalau belum juga diputuskan sampai batas waktu dan belum adanya kesepakatan, maka mereka harus mengunakan APBD 2013," katanya.
Saat diminta tanggapannya terkait tak juga kunjung disahkannya APBD Sumut karena DPRD belum menyepakati, Gamawan mengaku pemerintah pusat tidak dapat mencampuri hal tersebut terlalu jauh. Karena pengesahan APBD murni menjadi kewenangan daerah. Ia hanya berharap baik Pemprov maupun DPRD dapat berbesar hati membahas untuk melakukan pembahasan demi kemaslahatan masyarakat Sumut.
“Pemerintah pusat tidak ingin terlalu jauh melakukan intervensi, karena pengesahan APBD kewenangan daerah,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud, mengamini apa yang dikemukakan Mendagri. Ia yang dalam waktu dekat akan menyerahkan jabatan Kapuspen Kemendagri kepada Didik Suprayitno, menyatakan, bahwa Sumut sudah harus menetapkan APBD 2014 paling lambat 31 Januari ini.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005. Di mana disebutkan, batas akhir penetapan APBD Provinsi harus dilaporkan kepada Kemendagri paling lambat 31 Januari 2014.
Jika, melewati 15 hari sesudah tanggal yang ditetapkan, akan dijatuhi sanksi penundanaan pencairan anggaran DAU yang akan dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), merujuk petunjuk dari Kemendagri.
"Mendagri sebelumnya sudah menegur lima provinsi yang belum ketok palu APBD 2014. Dari lima provinsi itu, hanya Provinsi Riau yang sudah menetapkan APBD 2014, sedangkan empat provinsi lainnya belum menetapkan APBD 2014," ujarnya. Selain Sumut, keempat provinsi yang dimaksud Restuardy, juga termasuk Provinsi DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Barat. (ak27)
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.