Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 06 Juni 2014

PP NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG KENAIKAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PP NO. 34 TAHUN 2014 TENTANG KENAIKAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014



Setelah sekian lama ditunggu-tunggu akhirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 sudah ditandatangani oleh presiden SBY pada tanggal 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar peberbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.
Sekarang tinggal menunggu surat edaran untuk pembayaran kenaikan gaji pns tahun 2014.




Artikel Ini Dilindungi oleh Program DMCA Anticopy
Jika ingin mengcopy artikel ini, cantumkan sumber link artikel ini.
Terima kasih.
DMCA.com
Indahnya berbagi...

Previous
Next Post »

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.