Menurut Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 1995 / Nomor 84 Tahun 1999 Terminal Penumpang dibagi menjadi:
Terminal Penumpang Tipe A
- Melayani Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP), lintas negara, Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), dan Angkutan Desa (ADES).
- Jumlah kendaraan umum yang beroperasi yaitu 50 - 100 kendaraan/jam.
- Terletak di ibukota propinsi, kotamadya atau kabupaten dalam jaringan trayek antar kota antar propinsi dan/atau angkutan lintas batas negara.
- Terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIA.
- Jarak antara dua terminal penumpang tipe A sekurang-kurangnya 20 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau Sumatera dan 50 km di pulau lainnya. Luas lahan yang tersedia sekurang-kurangnya 5 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 3 ha di pulau lainnya.
- Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 100 meter di Pulau Jawa dan 50 meter di pulau lainnya.
- Untuk terminal tipe A di pulau Jawa 100 m dan di pulau lainnya 50 m.
- Melayani Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Kota (AK), dan Angkutan Desa (ADES).
- Jumlah kendaraan umum yang beroperasi 25 - 50 kendaraan/jam.
- Terletak di kotamadya atau kabupaten dan dalam jaringan trayek angkutan kota dalam propinsi.
- Terletak di jalan arteri atau kolektor dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIB.
- Jarak antara dua terminal penumpang tipe B atau dengan terminal tipe A sekurang-kurangnya 15 km di Pulau Jawa, 30 km di Pulau lainnya.
- Tersedia luas lahan sekuarng-kurangnya 3 ha untuk terminal di Pulau Jawa dan Sumatera, dan 2 ha di pulau lainnya.
- Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sekurang-kurangnya berjarak 50 meter di Pulau Jawa dan 30 meter di pulau lainnya.
- Untuk terminal penumpang tipe B di pulau Jawa 50 m dan di pulau lainnya 30 m
Terminal Penumpang Tipe C
- Melayani Angkutan Kota (AK) dan Angkutan Desa (ADES).
- Jumlah kendaraan umu yang beroperasi 25 kendaraaan/jam.
- Terletak di dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II dan dalam jaringan trayek angkutan pedesaan.
- Terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi IIIA. Tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan angkutan.
- Mempunyai jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal.
- Untuk terminal penumpang tipe C sesuai dengan kebutuhan.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.