Dalam Bab 1 pasal 1butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, menjelaskan bahwa rambu adalah salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu Larangan
Rambu yang digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu larangan harus ditempatkan sedekat mungkin pada bagian jalan larangan itu mulai berlaku.
Rambu Peringatan
Rambu yang digunakan untuk menyatakan peringatan berbahaya atau tempat berbahaya pada jalan di depan pemakai jalan. Rambu peringatan wajib ditempatkan sebelum tempat berbahaya, pada sisi jalan dengan jarak yang sudah ditetapkan yaitu:
- Jarak minimum 350 m untuk kecepatan di atas 80 km/jam.
- Jarak minimum 160 m untuk kecepatan 60 – 80 km/jam.
- Jarak minimum 80 m untuk kecepatan di bawah 60 km/jam.
- Untuk rambu peringatan (pengarah tikungan) ditempatkan sepanjang radius tikungan dengan jarak antar sumbu 4 m.
Rambu Perintah
Rambu yang digunakan untuk menyatakan perintah wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah ditempatkan sedekat mungkin saat perintah tersebut mulai diperlakukan, kecuali untuk rambu “wajib mengikuti arah” ditempatkan di seberang dari arah lalu lintas datangnya.
Rambu Petunjuk
Rambu yang digunakan untuk menyatakan petunjuk jalan, situasi, tempat, kota, pengaturan, fasilitas, dan lain-lain bagi pemakai jalan. Rambu petunjuk ditempatkan di sisi jalan, pemisah jalan, atau di atas rumaja sebelum tempat atau lokasi yang ditunjuk.
Papan Tambahan
Papan tambahan dapat ditempatkan pada rambu peringatan, rambu larangan, dan perintah, serta rambu petunjuk dengan sisi atasnya bersentuhan dengan bagian bawah rambu yang dimaksud.
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.