Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Tempat Parkir larangan parkir adalah sebagai berikut:
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
- Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
- Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
- Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan Kereta Api sebidang
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
- Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
- Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.