Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 12 Februari 2016

Larangan Parkir

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Tempat Parkir larangan parkir adalah sebagai berikut:
  • Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
    • Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 m
        • Sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan
            • Sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan
                • Sepanjang 100 meter sebelum dan sesudah perlintasan Kereta Api sebidang
                    • Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah akses bangunan gedung
                        • Sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
                            • Sepanjang tidak menimbulkan kemacetan dan menimbulkan bahaya

                            Previous
                            Next Post »

                            Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.